PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan,
yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan
menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik
dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
KLASIFIKASI
BANK
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau
status operasi <<
* Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal
moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan
perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat.
>> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
<<
- -
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang
merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
- - Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan
Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa
Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis
bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan
lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
- Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum
swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT
tahun 1993.
- -
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan
perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya,
bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun
setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan
untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya,
Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam.
Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta
nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
-
- Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum
yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di
Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang
dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank
yang berkedudukan di luar negeri.
>> Klasifikasi bank berdasarkan segi
penyediaan jasa <<
-
- Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang
dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik
dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
-
- Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya
dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non
devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
SIFAT
INDUSTRI PERBANKAN
Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa
keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian
suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang
sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah
kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut,
industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah.
Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan
kepada masyarakat yang harus dijaga.
Sumber Sifat Industri Perbankan: http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono
FUNGSI
DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
1) FUNGSI
DARI BANK :
A. Bank Umum
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) Memberikan kredit;
c) Menerbitkan surat pengakuan utang;
d) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah
maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga; dan
g) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan
sasaran laju inflasi;
(b) Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah
maupun valuta asing
– Penetapan tingkat diskonto
– Penetapan cadangan wajib minimun
– Pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan
juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan
Bank Indonesia.
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang:
(a) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin
atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
(3) Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan
mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut
izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan
Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan
dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah.
2) PERANAN DARI BANK :
1. Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral,
yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank
umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah
uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang
giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum
adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan
dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa
maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang
berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam
skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut.
Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional
dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu
jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank
umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
PERANAN
BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya
undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah)
menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah).
Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DEREGULASI
PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana
terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini
terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan
perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga
tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia
memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih
lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat
suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan –
kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun
1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya
dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari
1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya.
Deregulasi perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun
lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan
perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang
sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni
1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang
pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober
1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya,
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru.
Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka
cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank
swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli
dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa
karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai
kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian
tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan
penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini
kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya
proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam
paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan
mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang
mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7
tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang
Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah,
pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama
persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada
UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan
organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi
perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang
begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam
Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara
modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian
penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3
Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan
para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu,
mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan
nyaris pailit.
Sumber Pengertian dan Klasifikasi Bank, Fungsi dan
Keterangan Bank Secara Umum, Peranan Bank Indonesi Dalam Perbankan, Deregulasi
Perbankan Indonesia: http://putrizhiya.wordpress.com/pengertian-dan-klasifikasi-bank/
NERACA
BANK
Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan
posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat
tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta
di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet).
Elemen Neraca Bank terdiri dari :
a. Kelompok Aset:
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
Contoh neraca bank :
Sumber Neraca Bank : http://lamtiur.wordpress.com/2010/04/11/contoh-neraca-bank/:
www.perempuanqu.wordpress.com
LAPORAN
RUGI LABA BANK
Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi
utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada
suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban
perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan
keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan
keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana
neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri
pada suatu saat tertentu dan laporan laba
rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam
suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan
dan susunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang
berguna dalam membuat keputusan bagi pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan
keuangan yang disusun dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak
yang berkepentingan pada hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan
gambaran tentang keadaan keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya
diperlukan suatu laporan untuk beberapa periode, yaitu dengan menyusun laporan
keuangan yang diperbandingkan
Isi / Elemen dari laporan rugi laba bank :
Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya
terdiri dari:
• Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
• Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
• Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
• Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
• Laba/rugi bersih
Contoh laporan rugi laba bank:
Sumber Laporan
Rugi Laba Bank: http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba/rugi
LAPORAN
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva
produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva
dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai
tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva
produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk
memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan,
manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari
aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak
langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat
berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional
perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau
setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti
penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan
namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu
kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi / Elemen dari laporan kualitas
aktiva produktif
A. Pihak Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak
ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang
direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi
kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada
pihak ketiga
B Pihak Tidak Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak
ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang
direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi
kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada
pihak ketiga
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan
:
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase KUK terhadap total
kredit
11. Persentase Jumlah Debitur KUK
terhadap Total Debitur
Contoh laporan kualitas aktiva produktif:
Sumber Laporan Kualitas Aktiva Produktif: http://luqmannomic.wordpress.com
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
www.afriyudhapratama.blogspot.com
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
www.afriyudhapratama.blogspot.com
LAPORAN
KOMITMEN DAN KONTIGENSI
Komitmen adalah suatu perikatan atau
kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus
dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Adapun jenis-jenis komitmen yaitu:
1.
Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen
yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
2.
Komitmen tagihan, yaitu komitmen
yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
A. Fasilitas pinjaman yang diterima,
Meliputi fasilitas pinjaman yang
akan diterima oleh bank dari bank lain dan atau pihak lain dan belum
dipergunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan.
Nilai komitmen yang disajikan adalah
sejumlah nilai nominal penarikan atau pelunasan atas fasilitas tersebut, sesuai
dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit
tersebut.
B.Fasilitas Kredit Yang Diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah
disetujui oleh bank untuk diberika kepada nasabah dan masih berlaku untuk
digunakan nasabah. Fasilitas kredit yang diberikan disajikan sebesar komitmen
yang belum ditarik.
C.Kewajiban Pembelian Kembali Aktiva
Bank Yang Dijual Dengan Syarat Repo.
Adalah kewajiban bank untuk membeli
kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian seperti
transaksi dalam valuta asing (swap).
D. Letter of Credit Yang Tidak Dapat
Dibatalkan
Adalah L/C berdokumen yang dibuka
dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
E. Akseptasi Wesel Impor Atas Dasar
L/C Berjangka
Adalah komitmen bank untuk melakukan
pembayaran kepada pihak terkait, yang diberikan dalam bentuk penandatanganan
terhadap wesel-wesel import yang ditarik atas dasar L/C berjangka yang
diterbitkan bank.
1. Transakasi Valuta Asing Tunai
(SPOT) Yang Belum Diselesaikan
Adalah komitmen bank yang bersifat
tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas tunai
2. Transakasi Berjangka Valuta Asing
(Forward/Future)
Yang Masih Berjalan Tagihan atau
kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan
sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka
dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.
Pengertian Kontigensi
Kontinjensi atau lebih dikenal
dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang
paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang
dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang
bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan
yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba
atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan
dengan terjadi atau tidak terjadinya
satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi Laporan Kontigensi dapat berupa:
Tagihan kontingensi
1. Garansi yang diterima
2. Pendapatan bunga dalam
penyelesaian
3. Revocable L/C yang masih berjalan
dalam rangka impor dan ekspor.
4. transaksi valuta asing
Dan semua jenis transaksi tersebut
apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib dilaporkan dalam laporan
keuangan melalui rekening administratif, yang dapat berupa tagihan maupun
kewajiban.
Sumber Laporan Komitmen dan
Kontigensi: http://dewi10jayani.wordpress.com/2010/12/22/akuntansi-komitmen-kontijen/