Perkembangan
Teknologi Komputer di Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi
perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah
transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu /
nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk
menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi
berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan
dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
– Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
– Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
– Penggunaan Database di bank – bank.
– Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
– Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
– Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
– Penggunaan Database di bank – bank.
– Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau
komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya :
email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami
perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang
semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau
unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada
berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja
tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan
aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat
ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi
secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank.
Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun,
melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah
untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha
perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan
dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria
pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi
computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua
kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah
Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis
software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum
pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau
kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan
benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil,
misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan
system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta
asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan
transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral.
Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih
besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang
baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak
harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan
segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian
yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan
prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan
mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan
geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan
yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi
dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer
sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang
mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama.
Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang
kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of
trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan
data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan
oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang
baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap
pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang
mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung
jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut
tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System
aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian
yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan
masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa
disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan
laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses
pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh
pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi
lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil
selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik,
dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang
relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan
teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket
yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut
relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan
perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa
diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk
bahasa pemrograman aslinya atau source code.
Struktur Informasi Dan Hubungan Antar Sub Sistem
Aplikasi Bank
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan,
termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang
ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas
dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank
tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi
sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang
luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi,
memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis
teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan
nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya
masing-masing. Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep
back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus
mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan,
menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling
berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Contoh :
1. Prinsip Kliring
Kliring
(dari Bahasa Inggris “clearing”) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan
dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
asset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan pra
penyelesaian, ekposur kredit guan memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin risiko netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di Amerika,
kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana
aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku
pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik.
Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni
Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta
pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.
Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta
kliring.
Sedangkan
sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet
saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun
pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring.
Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet
saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan
komputer.
Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
BI-RTGS adalah sistem transfer dana
elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu
seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000,
BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran,
khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value
Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100
juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Transaksi
HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia
sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki
peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Sistem
BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan kepastian
penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran, yang
berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk) , BI
RTGS juga menjadi sarana transfer dana antar-bank yang praktis, cepat, efisien,
aman dan handal. Disamping itu BI-RTGS yang dilengkapi dengan mekanisme
sentralisasi rekening giro menjadi sarana yang dapat diandalkan untuk
meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) baik bagi peserta
maupun pihak otoritas moneter dan perbankan. Bagi otoritas informasi mengenai
pengelolaan dana perbankan menjadi informasi pendukung dalam menjalankan
kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank.
BI-RTGS
didisain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross
settlement, real time, final dan irrevocable. Penyelesaian transaksi
BI RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan.
Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman transaksi dari peserta
pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer nasabah pada
rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem pemrosesan pengiriman
dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga dapat saja terjadi
perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada BI-RTGS dengan penerimaan
transfer dana pada rekening nasabah.
Sistem
Antrian (Queue) transaksi
diterapkan dalam BI-RTGS. Transaksi dapat masuk dalam sistem antrian apabila
pada saat dikirimkan, peserta belum memiliki dana yang cukup. Kondisi ini
terjadi antara lain karena peserta masih menunggu transaksi masuk dari peserta
lain. Transaksi pada BI-RTGS hanya dapat diproses
penyelesaian akhirnya apabila peserta memiliki dana yang cukup (prinsip no
money no game). Transaksi yang telah masuk dalam antrian dapat diselesaikan
segera setelah peserta menerima transaksi masuk atau menyetorkan tambahan dana.
Penerapan antrian ini mengharuskan peserta untuk mengelola likuiditasnya secara
bijaksana, agar seluruh transaksinya dapat terselesaikan dengan baik di akhir
hari.
BI-RTGS juga
dilengkapi dengan mekanisme Gridlock Resolution. Mekanisme ini
bertujuan untuk mencegah kemacetan (gridlock) yaitu kondisi dimana sejumlah
peserta tidak mampu menyelesaikan kewajibannya karena masih menunggu tagihannya
diselesaikan. Gridlock Resolution dijalankan secara otomatis pada BI-RTGS
pada setiap waktu tertentu,
Untuk
memperlancar proses penyelesaian akhir transaksi pada BI-RTGS, penyelenggara
menghimbau peserta agar mematuhi Throughput Guidellines.Throughput Guidellines
merupakan suatu target prosentase tertentu dari total transaksi yang
dilakukannya selama 1 hari. Kepatuhan peserta terhadap Throughput
Guidellines akan mengurangi kemungkinan penumpukan transaksi di akhir
hari.
Fasilitas
Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS) adalah fasilitas cadangan
pendanaan likuiditas yang disediakan oleh penyelenggara, yang hanya dapat
digunakan dalam hari satu hari. FLI/FLIS dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk
mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang bersifat sementara atau mengalami
intraday gap. Intraday gap mungkin saja terjadi karena pemrosesan transaksi
BI-RTGS yang bersifat gross settlement menyebabkan penyelesaian per transaksi
dilakukan secara terus-menerus sepanjang hari, sehingga diperlukan likuiditas
yang tinggi. Pemanfaatan FLI/FLIS oleh peserta tetap mensyaratkan jaminan yang
berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI atau SWBI dan wajib diselesaikan pada
hari yang sama.
BI-RTGS juga
merupakan Settlement Processor. Sebagai settlement processor, BI-RTGS
menjadi sarana penyelesaian akhir bagi transaksi pembayaran ritel, meliputi
pembukuan hasil kliring yang diselenggarakan oleh BI (SKNBI) dan hasil kliring
ATM/kartu debit/kartu kredit. Selain transaksi pembayaran ritel, BI-RTGS juga
menjadi sarana pelimpahan penyelesaian akhir transaksi serah dana dari
perdagangan sekuritas, transaksi perdagangan valas antar-bank, setelmen dana
dari operasi moneter/operasi pasar terbuka (OPT), transaksi pembayaran
pemerintah dan transaksi surat berharga.
Dalam rangka
memastikan Sistem BI-RTGS diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang tinggi
dan ketersediaan sepanjang jam operasional yang ditetapkan, baik penyelenggara
maupun peserta, Sistem BI-RTGS memiliki prosedur penanganan dalam kondisi
gangguan dan/atau keadaan darurat, antara lain prosedur penanganan
keadaan darurat (Contingency Plan), fasilitas back up, dan Business
Continuity Plan (BCP). Selain itu, penyelenggara juga menyediakan fasilitas
guest bank kepada peserta sebagai sarana back up pada lokasi penyelenggara
dalam rangka gangguan dan atau keadaan darurat untuk mencegah kegagalan peserta
dalam menggunakan sarana RTGS terminal untuk proses setelmen melalui sistem
BI-RTGS.
Bank
Indonesia sebagai Otoritas
Sesuai UU
Bank Indonesia No. 23/1999 jo No.3/2004 jo No.6/2009 pasal 8 dinyatakan
bahwa salah satu tugas BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam rangka menjalankan tugas yang diembannya, BI berwenang dalam melaksanakan
dan memberi ijin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; mewajibkan
Penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kepada BI; dan
menetapkan penggunaan alat pembayaran (pasal 15).
Fungsi Bank
Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran termasuk berperan sebagai pembuat
ketentuan (Regulator) dan pengawas (Overseer) BI-RTGS.
Dalam menjalankan peran sebagai regulator, BI menetapkan landasan hukum yang
kuat untuk penerapan Sistem BI-RTGS dan menentukan peran dan tanggung jawab
penyelenggara dan peserta Sistem BI-RTGS.
Dalam
menjalankan peran sebagai pengawas (Overseer), BI memastikan bahwa
penyelenggaraan BI-RTGS memenuhi prinsip pada 10 Core principles for
Systematically Important Payment System (CP-SIPS) dari Bank for International
Settlement seperti yang diatur dalam peraturan Sistem BI-RTGS untuk mendukung stabilitas
sistem keuangan dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen. Fungsi
pengawasan dilakukan melalui pembuatan ketentuan, pertemuan konsultasi dengan
penyelenggara, monitoring dan assessment.
Salah satu
bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah mewajibkan penyelenggara dan
peserta memiliki standar pengamanan yang memadai. Untuk menilai keamanan
penyelenggaraan BI-RTGS, Bank Indonesia dapat meminta auditor/pemeriksa
Teknologi Informasi Independen untuk melakukan kegiatan security audit. Kegiatan
audit ini dilakukan terhadap aplikasi maupun network/jaringan yang digunakan
dalam sistem BI-RTGS, tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa
Sistem BI-RTGS yang diselenggarakan telah aman dan handal. Selain itu Bank
Indonesia juga mewajibkan penyelenggara dan seluruh peserta untuk melakukan
ujicoba terhadap back up dan rencana penanggulangan kondisi darurat secara
periodik. Pemenuhan persyaratan sebagai peserta dan kepatuhan peserta terhadap
ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara RTGS juga menjadi satu perhatian
dalam kegiatan pengawasan, disamping pemenuhan kewajiban untuk melaporkan hasil
pemeriksaan internal terhadap operasional RTGS di sisi peserta.
Bank
Indonesia sebagai Penyelenggara (Operator) Sistem BI-RTGS
Dalam
menjalankan peran sebagai Penyelenggara (Operator) memiliki tanggung jawab
antara lain:
menyelenggarakan
BI-RTGS dengan menerapkan prinsip efisien, cepat, aman dan handal.
memberikan
penjelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial sehubungan keikutsertaannya
dalam Sistem BI-RTGS dan peserta harus mengelola risiko tersebut.
memastikan
kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menerima
laporan internal audit terkait penyelenggaraan BI-RTGS oleh peserta.
Dalam
penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, penyelenggara menyediakan infrastruktur dan
pelayanan kepada peserta antara lain meliputi:
Infrastruktur
dan fasilitas untuk penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, antara lain perangkat
keras, aplikasi RCC (software), jaringan komunikasi data (leased line), fasilitas
dial up, dan fasilitas pendukung lainnya.
help-desk
untuk membantu peserta dalam menghadapi kesulitan operasional.
memberi
pelatihan kepada peserta.
memiliki
prosedur penanganan kondisi gangguan/darurat (Disaster Recovery Plan-DRP dan
Business Continuity Plan-BCP) dan melakukan uji coba secara berkala dengan
melibatkan peserta.
mengadakan
pertemuan rutin dengan kelompok pengguna (user group).
Peserta
BI-RTGS
Peserta
BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta
BI-RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta
Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan
menggunakan identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat
mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas peserta langsung.
Hubungan
hukum antara peserta dengan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem
BI-RTGS tertuang dalam perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam
perjanjian tersebut diatur berbagai klausula mengenai hak, kewajiban dan tanggung
jawab antara peserta dan penyelenggara Sistem BI-RTGS.
Disamping
ketentuan dan perjanjian antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan
penyelenggaraan keseharian BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur
dengan menggunakan Bye Laws BI-RTGS. Ketentuan dalam Bye Laws merupakan
kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam ketentuan BI ataupun
dalam perjanjian.
Dalam
pengisian instruksi transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip
pengenalan nasabah (know your customer principles) dan aturan mengenai tindak
pidana pencucian uang (anti money laundering). Untuk itu, identitas mengenai
data nasabah pengirim dan penerima transfer melalui BI-RTGS harus diisi secara
lengkap dan benar.
Perkembangan
Teknologi Perbankan Elektronik
Dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin
banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi
informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan
hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat
dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan
internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses
melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk
melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya
yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan
bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking
pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan
nasabah dengan menggunakan media internet.
Jenis-Jenis
E-Banking :
- Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
- Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
- Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
- Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
- Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
- Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
- Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
- Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
- Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
- Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
- Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
- Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
- Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking :
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu
aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan
teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet
banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk
bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi
interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam
sebuah bank adalah :
·
ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita
kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM.
Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan
penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang
memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu
kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini
transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi
melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat
perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai
mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima
setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila
ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan
kemudahan penggunaannya.
·
Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk
melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui
telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka
tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun
nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi
yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta
dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian
berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l.
kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan
transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR).
Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non
tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa
melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
·
Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang
memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan
komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone
Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon),
pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari
saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi
secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
·
SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari
Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan
perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo
rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada
dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan
bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak
merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan
sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking,
kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun
mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa
pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank
pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Internasional Elektronik Fund Transfer :
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi
metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan
lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan
dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau
magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada
lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan
lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan
teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
Sumber:
http://fajardwianggororevenge.blogspot.com/2012/06/perkembangan-teknologi-komputer-di.html
http://chebonk0811.blogspot.com/2013/04/struktur-informasi-dan-hubungan-antar.html
http://sujuddermawan.blogspot.com/2013/06/prinsip-kliring.html
http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/sistem-setelmen/bi-rtgs/bi-rtgs/Contents/Default.aspx
http://delvmi.wordpress.com/2012/06/15/sistem-perbankan-elektronik/
http://chebonk0811.blogspot.com/2013/04/struktur-informasi-dan-hubungan-antar.html
http://sujuddermawan.blogspot.com/2013/06/prinsip-kliring.html
http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/sistem-setelmen/bi-rtgs/bi-rtgs/Contents/Default.aspx
http://delvmi.wordpress.com/2012/06/15/sistem-perbankan-elektronik/