E.Warganegara dan Negara
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authory) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan
peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah
“hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan
hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum
material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
Undang-undang (statue); ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun ); ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hokum.
3.
Keputusan hakim (Yurisprudensi);
ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat ( treaty); ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
Pendapat sarjana hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah
Pembagian hukum
1.
Menurut “sumbernya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum undang-undang, yaitu hokum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebisaan (adapt)
-
Hukum Traktaat, hukum yang
diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-
Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu
yang terbentuk karena keputusan hakim
2.
Menurut bentuknya “hukum “ dibagi
dalam
-
Hukum tertulis, yang terbagi atas
a.
Hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
-
Hukum nasional ialah hukum dalam
suatu Negara
-
Hukum Internasional ialah hukum
yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum Asing ialah hukum dalam
negala lain
-
Hukum Gereja ialah norma gereja
yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut “waktu berlakunya “hukum
dibagi dalam :
-
Lus constitum (hukum positif)
ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
-
Lus constituendem ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah
hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.
Menurut “cara mempertahankannya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum material ialah hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
– perintah dan larangan-larangan
-
Hukum Formal (hukum proses atau
hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.
Menurut “sifatnya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum yang memaksa ialah hukum
yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-
Hukum Yang mengatur (pelengkap)
ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.
Menurut “wujudnya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum obyektif ialah hukum dalam
suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan
tertentu.
-
Hukum Subyektif ialah hukum yang
timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.
Menurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
-
Hukum privat (hukum sipil ) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-
Hukum public (hukum Negara ) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama
yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat
Negara
1.
Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam
sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah
pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam
Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
2.
Negara
serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahnya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatna Negara
3.
Teori kedaulatn Rakyat
4.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu
Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
2.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Terjadinya pelapisan sosial
1.
Terjadi dengan sendirinya.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan
dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
Pada
pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu
adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian
yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni,
atau sakti.
2.
Terjadi dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di
perusahaan besar. Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem :
- Sistem
fungsional, merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran
ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.
-
Sistem scalar, merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan
menjadi :
1.
Sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
Didalam
sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah
tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang
demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu
lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup
kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Didalam
sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke
pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam
masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di
samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu
mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha
sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.
Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan
adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human
Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang
dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki
tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat
asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right
juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal
2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil
yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di
dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal
menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan
perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan
elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan
dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain
atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyandalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang
yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan
dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan
yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui
pers
2. Massa merupakan kelompok yagn
anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya
Studi Kasus Pelapisan
Sosial
Orang-orang
akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya
kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau
bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas. Contoh: Seorang
anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan di masa
depan.
Mobilitas
sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang
lebih baik. Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat
agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika
didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung
dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.
Transportasi
jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana
ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka
orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan
Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa
transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan
perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk
akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini
menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke
kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan. Pada umumnya perkembangan
sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan
dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
Hal
ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam
menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju
menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari
pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana
transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat
menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik
dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan
investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek
perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang
seharusnya dihindari.
Sistem
transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan
keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan
nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat
tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat
memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti yang dijelaskan diatas seiring dengan berkembangnya sector industri dan
teknologi transportasi terjadi perubahan juga dari “kebutuhan” menjadi “gaya
hidup”. Seseorang enggan menggunakanangkutan kota dan lebih memilihberkendara
sengan kendaraan pribadi karena lebih efisian.maksudnya dapat sampai ditempat
tujuantanpa harus berganti kendaraan.Selain itu kendaraan pribadi memberi nilai
lebih bagi pemiliknya. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah
dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak
mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya
kendaraa pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status social yang
lebih tinggi.