LEGAL
RESERVE REQUIREMENT
PENGERTIAN
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap
bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang
beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi
dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti
(BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan
persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin.
Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan
jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat
diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang
beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang
yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive
Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah
uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary
Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi
jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money
policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang
yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan
dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga
Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit
yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank
umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
* Jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua
factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* Besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor,
yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..
LOAN
TO DEPOSIT RATIO (LDR)
LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional
yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 Lampiran
1e, Loan to Deposit Ratio (LDR) dapat diukur dari perbandingan antara seluruh
jumlah kredit yang diberikan terhadap dana pihak ketiga. Besarnya jumlah kredit
yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu
menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun banyak maka akan menyebabkan
bank tersebut rugi (Kasmir, 2008). Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio (LDR) maka
laba perusahaan semakin meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu
menyalurkan kredit dengan efektif, sehingga jumlah kredit macetnya akan kecil).
Kredit yang diberikan adalah kredit yang diberikan bank yang sudah
ditarik atau dicairkan bank. Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada
bank lain. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian dana pihak ketiga adalah
giro, deposito, dan tabungan (Sinungan, 2000). Berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia, besarnya standar nilai Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut Bank
Indonesia adalah antara 85%-100%. Dalam membicarakan masalah Loan to Deposit
Ratio (LDR) maka yang perlu kita ketahui adalah tujuan penting dari perhitungan
Loan to Deposit Ratio (LDR). Tujuan perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah
untuk mengetahui serta menilai sampai seberapa jauh suatu bank memiliki kondisi
sehat dalam menjalankan kegiatan operasinya. Dengan kata lain, Loan to Deposit
Ratio (LDR) digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat
kerawanan suatu bank.
Perhitungan
loan deposit ratio ( LDR )
Loan
deposit ratio merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau
pembayaran yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat
ditentukan melalui suatu formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalu
surat edaran bank Indonesia NO. 3/30/DPNP tanggal 14 desember 2001 yaitu:
LDR = TOTAL KREDIT / TOTAL DANA PIHAK KE 3 + EQUITY
CAPITAL
ADEQUACY RATIO (CAR)
Capital Adequacy Ratio merupakan rasio permodalan
yang menunjukkan kemampuan bank dalam menyediakan dana untuk keperluan pengembangan
usaha serta menampung kemungkinan risiko kerugian yang diakibatkan dalam
operasional bank. Semakin besar rasio tersebut akan semakin baik posisi modal
(Achmad dan Kusuno, 2003). Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/15/PBI/2008 pasal 2 ayat 1 tercantum bank wajib menyediakan modal minimum
sebesar 8% dari aset tertimbang menurut resiko (ATMR), CAR adalah rasio yang
memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung resiko
(kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari
modal sendiri disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber diluar bank
(PBI, 2008).
Capital Adequacy adalah kecukupan modal yang
menunjukkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi dan
kemampuan manajemen bank dalam mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan
mengontrol resiko-resiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya
modal (Almilia, 2005). Perhitungan Capital Adequacy didasarkan pada prinsip
bahwa setiap penanaman yang mengandung risiko harus disediakan jumlah modal
sebesar persentase
tertentu terhadap jumlah penanamannya. Sejalan
dengan standar yang ditetapkan Bank of International Settlements (BIS), seluruh
bank yang ada di Indonesia diwajibkan untuk menyediakan modal minimum sebesar
8% dari ATMR (Kuncoro dan Suhardjono, 2002).
Rumus Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagai berikut :
PERHITUNGAN
LEGAL LENDING LIMIT (LLL)
PENGERTIAN
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana
aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada
kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR
(Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal
dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering
disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank
dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah
dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan
aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif
terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif
merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar,
kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi
kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250
pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga
akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam
menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur
kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat
efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan
Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek
likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan
mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain
itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva
Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh
bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat
dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah
100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank,
ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank
juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap : 1.
Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan
Kredit Eksport
2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
NON
PERFORMING LOAN (NPL)
- Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah
merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah
satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara
pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
- Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank
Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar
5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
- Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah
sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut
adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
* Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
:
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang
mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya
dalah sebagai berikut :
a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi
pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik
dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi
rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan
harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam
kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang
dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang
tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar
utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI,
peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak
lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan
menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur
dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar
terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator
ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai
berikut:
- Inflasi :
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan
terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk
melunasi utang-utangnya berkurang.
- Kurs rupiah :
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL
suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal
tetapi juga internasional.
sumber : http://im-niko.blogspot.com/
NET
INTEREST MARGIN (NIM)
Net Interest Margin (NIM) “marjin bunga bersih”
adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau
lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman
mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif )
aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari
apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya
dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata
atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut
(yang produktif rata-rata aktiva).
Margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk
menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih
rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi
untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi
alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat
lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga
bersih.
Perhitungan :
NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan
bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00
dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan
bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $
3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh
dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.
PENILAIAN
CAPITAL
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami
bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat
bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil,
yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank
harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun
kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus
benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini
persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3
trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari
jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari
jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering
disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan
perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank
sekurang-kurangnya sebesar 8%.
PENILAIAN ASET
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah
uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau
hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan. (3.1. SPI 1, SPI 2007)
Nilai dalam Penggunaan merupakan nilai yang dimiliki
oleh suatu properti tertentu bagi penggunaan tertentu untuk seorang pengguna
tertentu dan oleh karena itu tidak berkaitan dengan Nilai Pasar. Nilai dalam
Penggunaan ini adalah nilai yang diberikan oleh properti tertentu kepada badan
usaha dimana properti tersebut merupakan bagian dari badan usaha tanpa
memperdulikan penggunaan terbaik dan tertinggi dari properti tersebut atau
jumlah uang yang dapat diperoleh atas penjualannya. (3.1. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Investasi merupakan nilai properti untuk
investor tertentu atau kelompok investor tertentu untuk tujuan investasi yang
teridentifikasi. Konsep Nilai Investasi atau Manfaat Ekonomi (worth) ini
mengkaitkan properti khusus dengan
investor khusus, kelompok investor, atau badan usaha dengan kriteria-kriteria
dan tujuan-tujuan investasi yang teridentifikasi. Nilai Investasi atau Manfaat
Ekonomi suatu properti dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari Nilai Pasar
properti. Istilah Nilai Investasi atau Manfaat Ekonomi hendaknya jangan
dirancukan dengan Nilai Pasar properti investasi. Walau bagaimanapun, Nilai
Pasar dapat mencerminkan sejumlah penaksiran atas Nilai Investasi atau Manfaat
Ekonomi secara individual, atau properti tertentu. Nilai Investasi, atau
manfaat ekonomi berkaitan dengan Nilai Khusus. (3.2. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Bisnis yang Berjalan adalah Nilai suatu bisnis
secara keseluruhan. Konsep ini melibatkan penilaian terhadap suatu bisnis yang
berjalan, di mana alokasi atau pembagian dari Nilai Bisnis Yang Berjalan secara
keseluruhan menjadi bagian-bagian penting yang memberikan kontribusi kepada
keseluruhan bisnis, tetapi tidak satu pun dari komponen tersebut membentuk
dasar untuk Nilai Pasar. Oleh karena itu konsep Nilai Bisnis yang Berjalan
dapat diterapkan hanya pada properti yang merupakan bagian penyertaan badan
usaha atau perusahaan. (3.3. SPI 2, SPI 2007
Nilai Asuransi adalah nilai properti sebagaimana
yang diatur berdasarkan kondisi-kondisi yang dinyatakan di dalam kontrak atau
polis asuransi dan dituangkan dalam definisi yang jelas dan terinci. (3.4. SPI
2, SPI 2007)
Nilai Kena Pajak adalah nilai berdasarkan definisi
yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan
penaksiran nilai, dan atau penentuan pajak properti. Walaupun beberapa
peraturan perundang-undangan mungkin mengutip Nilai Pasar sebagai dasar
penaksiran nilai, metodologi penilaian yang digunakan untuk mengestimasi nilai
dapat menghasilkan nilai yang berbeda dengan Nilai Pasar sebagaimana telah
didefinisikan dalam SPI 1. Oleh karena itu Nilai Kena Pajak tidak dapat
dipertimbangkan sebagai Nilai Pasar sebagaimana didefinisikan dalam SPI 1
kecuali diindikasikan sebaliknya secara
eksplisit. (3.5. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Sisa adalah nilai suatu properti, tanpa nilai
tanah, seperti jika dijual secara terpisah untuk setiap bagiannya dan tidak
lagi dimanfaatkan untuk penggunaannya saat ini serta tanpa memperhatikan penyesuaian
dan perbaikan khusus. Nilai tersebut dapat diberikan dengan atau tanpa
memperhitungkan biaya penjualan, dan apabila memperhitungkan biaya penjualan,
hasilnya dihitung dengan menggunakan konsep nilai realisasi bersih (net
realisable value). Dalam setiap analisis, komponen-komponen yang termasuk atau
tidak termasuk hendaknya diidentifikasi.(3.6. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Jual Paksa adalah sejumlah uang yang mungkin
diterima dari penjualan suatu properti dalam jangka waktu yang relatif pendek
untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam definisi Nilai Pasar. Pada
beberapa situasi, Nilai Jual Paksa dapat melibatkan penjual yang tidak berminat
menjual, dan pembeli yang membeli dengan mengetahui situasi yang tidak
menguntungkan penjual. Istilah Nilai Likuidasi seringkali digunakan dan
memiliki arti sama dengan Nilai Jual Paksa. (3.7. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Khusus adalah istilah yang terkait dengan
unsur luar biasa dari nilai sehingga melebihi Nilai Pasar. Nilai Khusus dapat
terjadi, misalnya oleh karena kaitan fisik, fungsi, ataupun ekonomi dari
properti dengan properti lainnya seperti properti yang bersambungan. Nilai
khusus merupakan suatu penambahan nilai yang dapat diterapkan untuk pemilik/
pengguna tertentu atau pemilik/pengguna prospektif dari properti dan bukan
pasar secara keseluruhan. Nilai khusus hanya dapat diterapkan untuk pembeli
dengan kepentingan khusus. Nilai penggabungan (marriage value) merupakan
penambahan nilai hasil penggabungan dua atau lebih hak atas properti,
merepresentasikan contoh khusus dari nilai khusus. Nilai khusus dapat dikaitkan
dengan elemen-elemen Nilai Bisnis yang
Berjalan, dan Nilai Investasi atau Manfaat Ekonomi. Penilai harus memastikan
bahwa kriteria tersebut berbeda dengan Nilai Pasar, dengan menyatakan sejelas-jelasnya
Asumsi Khusus yang dibuat. (3.8. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Jaminan Pinjaman merupakan nilai properti yang
ditentukan oleh penilai dengan penaksiran secara berhati-hati atas
marketabilitas properti di masa mendatang dengan memperhatikan aspek kesinambungan
jangka panjang properti, kondisi pasar lokal dan normal, dan penggunaan saat
ini serta alternatif penggunaan properti yang sesuai. Elemen-elemen yang
bersifat spekulatif tidak dapat diperhitungkan dalam penilaian Nilai Jaminan
Pinjaman. Nilai Jaminan Pinjaman akan didokumentasikan secara jelas dan
transparan. (3.9. SPI 2, SPI 2007)
PENILAIAN
MANAJEMEN
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan
menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan
suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian
tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara
kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat
kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan
terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan
mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok
besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner
kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan
yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia,
kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko
dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko
pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan
pengurus.
PENILAIAN
EARNING
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat
kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu
diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan
operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan
modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan
sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau
earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba.
Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio
Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai
berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap
kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah
:
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan
sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
PENILAIAN
LIQUIDITY
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan
dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap
Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang
dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank
dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima
adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan
(tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan
oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank.
Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio
jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap
penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio
antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai
berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap
penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai
maksimum 100.
PENILAIAN
SENSITIVITY
Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to
Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1 Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
Kelebihan modal /
Potensi Kerugian Suku Bunga X 100 %
2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover
fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
Kelebihan Modal / Potensi kerugian Nilai tukar X
100%
3)Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
PERKEMBANGAN
TEKNOLOGI KOMPUTER DI PERBANKAN
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi
perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah
transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu /
nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk
menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi
berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan
dengan mobile "HP" dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi
informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile
maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan
uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan
Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau
komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya :
email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan
pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat
digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih
dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan.
Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat
setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi
informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti
halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking
dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang
berdasarkan teknologi.
Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak
perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah
lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam
menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah.
Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui
computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan
pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic;
homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa
contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller
Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic
fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami
perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang
semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau
unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada
berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja
tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan
aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat
ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi
secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank.
Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun,
melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud
adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan
usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat
waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank
Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria
pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi
computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua
kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini
adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer
mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak.
Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan
fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang
telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap
bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative
kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila
menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam
valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh
melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas
pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya
investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang
baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak
harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan
segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi
harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan
kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika
menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas
dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan
yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi
dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak
computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur
yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama.
Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang
kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of
trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan
data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan
oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang
baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap
pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang
mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung
jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut
tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System
aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu
dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa
disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan
laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses
pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh
pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi
lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative
stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang
baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan
biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau
perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket
yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut
relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan
perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa
diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk
bahasa pemrograman aslinya atau source code.
KRITERIA
PEMILIHAN TEKNOLOGI PERANGKAT LUNAK PERBANKAN
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah
lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam
menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah.
Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui
computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan
pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic;
homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh
jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine
(ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund
transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami
perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang
semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau
unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada
berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja
tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan
aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat
ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi
secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank.
Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun,
melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud
adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan
usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat
waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank
Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria
pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi
computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua
kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini
adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer
mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak.
Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan
fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang
telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap
bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative
kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila
menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam
valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh
melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas
pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya
investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang
baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak
harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan
segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi
harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan
kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika
menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas
dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan
yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi
dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak
computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur
yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama.
Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang
kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of
trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan
data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan
oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang
baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap
pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang
mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung
jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut
tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System
aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian
yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa
disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan
laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses
pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh
pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi
lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative
stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang
baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan
biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau
perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket
yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut
relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan
atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika
pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman
aslinya atau source code.
STRUKTUR
INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan,
termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang
ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas
dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank
tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi
sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang
luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses
kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi,
serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya
seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office
yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat,
mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan
system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan
sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.